JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu jaksa penuntut umum kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Maylany, menyebutkan terdakwa kasus ini, Jessica Kumala Wongso, tidak konsisten. Bahkan, sikap tidak konsisten itu ditunjukkan melalui keterangan dan pengakuan Jessica saat menjalani proses penyidikan selama masih jadi tersangka hingga menjadi terdakwa di persidangan.
"Penyidik telah memberi keleluasaan kepada Jessica dengan menjalani rekonstruksi versinya sendiri. Namun, belakangan, rekonstruksi versi terdakwa pun dibantah oleh dia sendiri dengan alasan yang tidak jelas," kata Maylany di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan mengadili Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Menurut Maylany, Jessica sudah tidak menghormati pekerjaan penyidik dengan menyebut ruang tahanannya selama di Polda Metro Jaya tidak manusiawi dan kotor. Padahal, Jessica sendiri yang meminta ruang tahanan khusus agar tidak digabung dengan tahanan yang lain.
"Ruang tahanan itu justru merupakan yang paling mewah dibanding ruang lain untuk seorang tahanan. Selain itu, seharusnya terdakwa menerima hal itu sebagai konsekuensi logis seorang tahanan, bukannya tidak menghormati kerja aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini," tutur Maylany.
Terkait sikap Jessica yang tidak konsisten sudah pernah disoroti penuntut umum pada sidang sebelumnya, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pada saat itu, banyak pertanyaan dari penuntut umum yang ditanggapi Jessica dengan jawaban "tidak tahu" dan "lupa".
Sedangkan pertanyaan lain, terutama yang tidak berkaitan langsung dengan kasus kematian Mirna, dapat diceritakan secara detail. Penuntut umum juga mempertanyakan pernyataan Jessica semasa diperiksa sebagai tersangka yang kemudian dibantah saat Jessica berstatus terdakwa.