JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan membacakan sendiri duplik atau tanggapan terhadap replik dari jaksa penuntut umum. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, usai sidang lanjutan kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
"Soal ruang tahanan, Jessica akan buat duplik pribadi tentang itu dan Anda pasti kaget apa itu, begitu ya. Biarlah Jessica yang ceritakan, pasti Anda akan kaget-kaget juga itu. Kok ada karaokenya, begitu kan. Nanti lah ya," kata Otto kepada pewarta, Senin sore.
Pada awal sidang dengan agenda replik atau tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan Jessica, salah satu penuntut umum, Maylany, sempat menampilkan dokumentasi ruang tahanan di Polda Metro Jaya.
(Baca: Jaksa Tunjukkan Foto Ruang Tahanan Jessica yang Disebut Mewah)
Sambil memperlihatkan sejumlah foto, Maylany mengungkapkan, ruangan untuk Jessica semasa ditahan di sana, terhitung mewah. Hal itu dituturkan sekaligus untuk membuktikan pernyataan Jessica tentang deskripsi ruang tahanan yang tidak manusiawi, kotor, dan banyak kecoa serta tikus pada persidangan sebelum-sebelumnya.
"Ruang tahanan itu justru merupakan yang paling mewah dibanding ruang lain untuk seorang tahanan. Selain itu, seharusnya terdakwa menerima hal itu sebagai konsekuensi logis seorang tahanan, bukannya tidak menghormati kerja aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini," tutur Maylany.
(Baca: Jessica Ajukan Duplik untuk Tanggapi Penolakan Jaksa terhadap Pembelaannya)
Tim penuntut umum lalu menampilkan foto-foto melalui proyektor dalam ruang sidang. Foto-foto tersebut menunjukkan momen ketika Jessica berada di dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya, sedang bersantai, berselonjor di sofa, mengenakan kaus dan celana pendek.
Otto enggan menjelaskan lebih lanjut hal apa yang dimaksudnya akan membuat orang kaget dari isi duplik Jessica nanti. Dia juga memastikan, selain Jessica, tim kuasa hukum juga akan menyampaikan dupliknya sendiri.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus kematian Mirna dan dituntut hukuman penjara 20 tahun. Jadwal sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (20/10/2016).