Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Mengurangi Kemacetan dengan Memindahkan PKL ke Kantor Pemerintahan

Kompas.com - 18/10/2016, 07:58 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah mewacanakan ingin memanfaatkan kantor-kantor pemerintahan sebagai tempat penampungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat malam hari.

Wacana kebijakan ini rencananya akan diberlakukan di seluruh kantor pemerintahan milik Pemprov DKI Jakarta, tak terkecuali Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta. Untuk di wilayah, Ahok sudah meminta para wali kota memperbolehkan halaman kantor mereka dapat digunakan sebagai tempat dagang PKL.

Menurut Ahok, adanya wacana untuk memanfaatkan kantor-kantor wali kota untuk tempat berjualan PKL bertujuan penyediaan tempat yang layak dan strategis, selain tentunya mengurangi kemacetan.

Sebab, ia melihat cukup banyak tempat berjualan PKL yang menjadi sumber kemacetan, terutama PKL yang dagangannya laris. Ia kemudian mencontohkan penjual nasi goreng kambing di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Parkir di dalam kan lebih aman daripada di pinggir jalan, ngurangin kemacetan. Jadi nasi goreng yang hebat, nasi uduk, pecel lele hebat, masukin saja (ke kantor pemerintahan), yang penting rapi," kata dia di Balai Kota, Senin (17/10/2016).

Di Balai Kota sendiri, wacana untuk memanfaatkan lahan untuk kegiatan usaha sudah diawali dari adanya peluncuran sebuah kafe yang diberi nama JakBistro. Kafe JakBistro adalah kafe kecil dengan luasnya tak lebih dari sekitar 5 meter persegi.

Di Balai Kota, kafe yang dikelola oleh PT Jakarta Tourisindo ini ditempatkan di selasar yang biasa menjadi tempat orang lalu lalang.

"Makanya, bila perlu tukang goreng nasi kambing masukin sini, Pak, daripada parkir bikin macet di jalan," kata Ahok. (Baca: Ahok Minta Halaman Kantor-kantor Wali Kota Jadi Tempat Berjualan PKL Saat Malam)

Penataan PKL dengan memindahkannya ke suatu tempat khusus di lahan milik pemerintah bukan hal yang baru dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI. Karena hal serupa telah dilakukan dalam penataan PKL Monas yang direlokasi ke suatu tempat di sisi selatan Lapangan Monas.

Tempat relokasi itu kemudian diberi nama Lenggang Jakarta. Tempatnya sudah mulai digunakan sejak 2015. Sampai saat ini, pengelolaan Lenggang Jakarta masih dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal ini pihak swasta yang membangunnya.

Namun, Pemprov DKI berencana mengambil alih pengelolaan Lenggang Jakarta. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi dan Perdagangan (KUMKMP) Irwandi mengatakan, adanya rencana pengambilalihan Lenggang Jakarta berawal dari banyaknya laporan mengenai mahalnya harga makanan di lokasi tersebut.

"Memang harus segera diambil alih. Permasalahannya di perjanjian mereka kelola 5 tahun, tapi kami harap bisa segera direvisi," kata Irwandi di Balai Kota, Jumat (22/7/2016). (Baca: Pemprov DKI Minta Mal Sediakan Lapak Gratis untuk PKL Berjualan)

Irwandi meyakini jika nantinya dikelola Pemprov DKI, maka harga jual makanan bisa ditekan. Saat ini, jumlah pedagang yang berjualan di Lenggang Jakarta tercatat mencapai 329 pedagang.

Kompas TV Satpol PP Bentrok dengan Pasutri PKL
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com