JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI akan memfasilitasi bahan kampanye dan alat peraga kampanye pada Pilkada DKI 2017. Bahan kampanye yang difasilitasi berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster.
Sementara alat peraga kampanye yang difasilitasi yakni baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Meski begitu, KPU DKI menyerahkan sepenuhnya desain bahan dan alat peraga kampanye kepada masing-masing tim pasangan calon (paslon) Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi Betty Epsilon Idroos mengatakan, setiap tim paslon harus memberikan desain materi kampanye tersebut paling lambat Senin (17/10/2016) kemarin.
"Paling lama tanggal 17 Oktober. Tetapi sepengetahuan kami, kami belum mendapatkan desain yang dimaksud," ujar Betty dalam acara sosialisasi kampanye dan dana kampanye Pilkada DKI 2017 di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).
Karena belum ada satu pun pasangan calon yang menyerahkan desain materi kampanye, KPU DKI memperpanjang waktu penyerahan desain hingga Sabtu (22/10/2016).
"Selambat-lambatnya tanggal 22 Oktober pukul 16.00 WIB. Tolong desainnya disampaikan kepada kami," kata dia.
Betty meminta setiap materi kampanye dibuat dalam tiga desain yang menampilkan semua nomor urut pasangan cagub-cawagub. Sebabnya, saat ini pasangan cagub-cawagub yang memenuhi syarat belum ditetapkan dan belum dilakukan pengundian nomor urut.
"Kalau boleh saya mengusulkan, nomor urutnya tolong diberikan nomor 1, 2, dan 3 untuk masing-masing pasangan calon. Karena saat ini kan masih bakal calon," ucap Betty.
Adapun jumlah bahan kampanye yang difasilitasi KPU DKI untuk masing-masing pasangan cagub-cawagub yakni 1.000 rim selebaran, 1.000 rim brosur, pamflet dan poster masing-masing sebanyak 4 buah pamflet untuk setiap RT.
"Dapat ditambahkan pasangan calon sebanyak 100 persen dari jumlah yang diproduksi KPU," tuturnya. (Baca: Belum Ada Tim Kampanye Cagub-Cawagub yang Daftarkan Akun Media Sosial Mereka ke KPU DKI)
Sementara itu, jumlah alat peraga kampanye yang disediakan KPU yakni 5 buah baliho per kabupaten/kota, 20 buah umbul-umbul per kecamatan, dan 2 buah spanduk per kelurahan. Masing-masing pasangan cagub-cawagub dapat menambahkan alat peraga tersebut sebanyak 150 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU DKI jika dirasa kurang.
Adapun masa kampanye akan dilakukan pada 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Sebelum itu, KPU DKI terlebih dahulu akan menetapkan pasangan cagub-cawagub yang memenuhi persyaratan pada 24 Oktober 2016. Sementara pada 25 Oktober 2016 akan diadakan pengundian nomor urut pasangan cagub-cawagub.