JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kembali akan mengikuti sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 70 ayat 3 yang mengatur cuti kampanye bagi petahana, Rabu (19/10/2016).
Basuki alias Ahok mengaku tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang yang rencananya akan diselenggarakan pukul 11.00 WIB.
"Persiapannya ganti batik saja," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta.
Adapun agenda sidang lanjutan hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait atau Habiburokhman. Ahok tetap akan mengikuti proses uji materi MK. Meskipun dia telah menyerahkan surat cuti untuk kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
"Kami ngajuin cuti sesuai permintaan dari KPU. Tapi saya sudah menyampaikan, (cuti) akan tetap mengacu pada putusan MK," kata Ahok.
Ahok tak mempermasalahkan proses uji materi UU Pilkada di MK baru pada tahap mendengar ahli. Ia optimistis, MK dapat memutuskan uji materi sebelum pelaksanaan masa kampanye atau pada 28 Oktober 2016.
"Kami enggak tahu. Siapa tahu dibilang besok langsung kesimpulannya," kata Ahok. (Baca: Di Sidang MK, Ahok Disebut Tidak Konsisten soal Cuti Petahana)
Ahok mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye. Ia mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana.
Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja. Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.
Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan. Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. (Baca: Ketua Komisi II Sebut Putusan MK terkait Cuti Petahana Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2017)