JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan bakal calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diawasi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), Rabu (19/10/2016). Anies menghadiri acara pengajian di salah satu rumah warga.
Panwaslu Duri Kepa, Mastur, mengatakan, dia ditugaskan untuk melakukan pengawasan kegiatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Meskipun belum masuk dalam kampanye, Bawaslu sudah menginstruksikan panwas untuk melakukan pengawasan.
"Pengawasan yang dilakukan apakah acara ini berkegiatan mengarahkan massa untuk memilih dia atau tidak. Ini kan bukan masa kampanye," kata Mastur kepada Kompas.com di Jakarta.
Mastur mengatakan, bakal cagub dan cawagub juga tak boleh menjelek-jelekkan pasangan lainnya. Bila terbukti, maka Panwaslu akan melaporkan kegiatan itu ke Bawaslu DKI Jakarta.
Menurut Mastur, Panwaslu tak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Kewenangan hanya dimiliki oleh Bawaslu.
"Kami laporkan dan pengawasan ini sudah lama juga dilakukan," kata Mastur yang datang bersama satu orang Panwas lainnya.
Terkait acara ini, Mastur mengatakan mendapat laporan hanya berupa deklarasi dari sejumlah masyarakat.
Anies maju bersama bakal cawagubnya, Sandiaga Uno. Keduanya didukung oleh Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).