JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, menjelaskan, ada sejumlah kesalahpahaman para pengusaha transportasi online dalam menafsir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016.
Pudji mengemuakan hal itu dalam diskusi bertajuk "Jalan Keluar Legalisasi Moda Transportasi Berbasis Aplikasi Online" di Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).
Pudji mengatakan, banyak yang menafsirkan Permenhub itu mewajibkan satu pemilik atau pengemudi harus memiliki lima unit mobil. Pudji menjelaskan, soal jumlah kepemilikan mobil bagi pengemudi online, para pengemudi bisa bergabung dengan pengemudi atau pemilik mobil lain untuk mendirikan sebuah badan usaha.
"Soal kendaraan jumlahnya satu orang (pengemudi/pemilik) harus punya lima, bukan demikian. Misalnya masing-masing individu bergabung, jadi lima, atau yang satu orang bisa bergabung dengan perusahaan yang sudah ada," kata dia.
Aturan lain yang salah tafsir, kata dia, terkait kewajiban pengemudi memiliki bengkel sendiri. Pudji menjelaskan, aturan itu tidak memaksa pemilik mobil untuk membuka bengkel sendiri.
Aturan itu memberi peluang kepada individu untuk untuk bekerjsama dengan bengkel-bengkel, bahkan koperasi.
Berkaitan dengan kewajiban kepemilikan pool mobil, hal itu wajib dipenuhi oleh seluruh pemilik mobil. Pool yang dimaksud bukanlah pool seperti pool bus. Namun, tempat pengandangan bagi pemilik transportasi online yang memiliki jumlah mobil lebih dari satu.
"Setiap usaha kan paling tidak punya tempat ya, paling tidak seperti memiliki garasi lah. Ini dilakukan agar mobil tidak parkir sembarangan atau tidak parkir di pinggir jalan," ujar Pudji.
Permenhub Nomor 32 tahun 2016 masih ditentang para pengusaha transportasi online. Mereka menilai aturan itu tidak pro-rakyat dan hanya menumpang pada aturan transportasi angkutan umum.
Mereka meminta agar Kemenhub membuat aturan tersendiri bagi transportasi online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.