JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan bahwa ia dan keluarganya tengah bersiap pindah dari rumah dinasnya di Jalan Besakih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alasanya karena akan segera memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
Sebagai salah satu kandidat bakal calon wakil gubernur, Djarot terikat aturan harus cuti selama masa kampanye. Aturan yang berlaku saat ini menyatakan calon petahana wajib cuti dan melepaskan berbagai fasilitas negara yang melekat selama masa kampanye.
"Kemarin malam kami dapat sudah (tempat tinggal sementara). Yang cari bojoku, istriku yang cari karena demi anak-anak," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Djarot tidak menyebutkan lokasi tempat tinggal sementaranya itu. Yang pasti, ia dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menyatakan sudah mengajukan surat cuti ke Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Djarot, surat cuti diajukan pekan lalu. Meski sudah mengajukan surat cuti, Djarot menyatakan dirinya dan Basuki masih menunggu putusan Mahkamah Agung perihal uji materi UU Pilkada tentang keharusan cuti yang diajukan Basuki.
"Kami lagi tunggu putusan MK-nya gimana. Katanya tanggal 20 (Oktober)? Kalau cuti ya cuti gitu ya. Kalau enggak cuti ya enggak cuti," ujar Djarot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.