Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kok demi Mempertahankan UU Pemilu, Semua Peraturan Dilanggar?

Kompas.com - 20/10/2016, 13:44 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, pelaksana tugas tidak bisa menandatangani APBD DKI. Namun, dia heran, peraturan menteri dalam negeri malah mengizinkan hal itu.

"Itu yang saya bilang agak sedikit masalah, tetapi Permendagri kan enggak mau anggap itu masalah. Nah, karena ini bertentangan makanya bawa ke MK, putusannya kita tunggu," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/10/2016).

Ahok sedang mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada terkait aturan cuti kampanye. Dia ingin calon petahana tidak perlu cuti selama 4 bulan penuh di masa kampanye. Dia khawatir dengan nasib APBD DKI.

Sebab, kata Ahok, berdasarkan UU Keuangan Daerah, wewenang untuk menandatangani APBD ada pada gubernur. Bahkan, wakil gubernur tidak boleh menandatangani itu.

UU tentang Pemerintahan Daerah terikat dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurut Pasal 6 dalam UU Keuangan Negara, presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, menurut Pasal 6 ayat 2, kekuasaan pengelolaan keuangan negara ada pada tiga pihak, yakni menteri keuangan, lembaga negara, dan kepala daerah.

"Itu pengertian kita belasan tahun bertata negara. Kok tiba-tiba demi mempertahankan UU Pemilu ini, semua peraturan dilanggar, lalu permendagri diperkuat?" ujar Ahok.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur ketentuan pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang menggantikan posisi sementara petahana ketika mengikuti pilkada serentak 2017.

Tjahjo mengatakan, terdapat lima tugas pokok plt kepala daerah yang diatur dalam peraturan tersebut. Tugas tersebut antara lain mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak 2017, lalu menangani proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.

Tugas lainnya adalah menata organisasi perangkat daerah serta struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, pengisian personel sesuai SOTK, serta melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.

"Hal-hal yang strategis tersebut oleh plt akan senantiasa dikonsultasikan, dilaporkan, dan mendapat persetujuan Mendagri untuk pengendaliannya," ujar Tjahjo, dikutip dari situs Setkab.go.id, Senin (10/10/2016).

Terkait dengan APBD 2017, Tjahjo menuturkan, plt kepala daerah dapat menandatangani APBD tersebut.

"Boleh. Enggak ada masalah. Sesuai poin-poin (Permendagri 74/2016)," ucap Tjahjo.

Kompas TV Mendagri Sindir Ahok "Mulutmu Harimaumu"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com