JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada DKI 2017 pada Senin (24/10/2016) depan. Pasangan bakal calon yang akan ditetapkan sebagai calon adalah yang telah memenuhi semua persyaratan.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, penetapan cagub-cawagub akan dilakukan Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan.
"Sampai kemarin kami sudah mendapatkan konfirmasi, ketiga pasangan calon Insya Allah akan hadir dan penetapan akan dilaksanakan di Balai Sudirman, jam 16.00 WIB," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Setelah cagub-cawagub ditetapkan, Polda Metro Jaya akan melakukan simbolisasi pengamanan bagi masing-masing pasangan cagub-cawagub. Aktivitas mereka selanjutnya akan dikawal polisi.
"Aparat penegak hukum akan melakukan pengamanan yang melekat kepada tiga pasangan calon yang akan disampaikan secara simbolis," kata dia.
Masing-masing pasangan calon akan dikawal sekitar 20 hingga 30 personel polisi.
Setelah penetapan pasangan cagub-cawagub, KPU DKI akan melakukan pengundian nomor urut pasangan cagub-cawagub pada Selasa (25/10/2016). Pengundian akan dilakukan di JIE Kemayoran, Jakarta Pusat, pukul 18.00 WIB.
Pengambilan nomor urut harus diambil langsung oleh pasangan cagub-cawagub.
"Pengundian itu harus diambil oleh masing-masing pasangan calon itu. Mereka memastikan untuk hadir pada pengundian nomor urut itu," kata Sumarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.