Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Tetap Lanjutkan Upaya Hukum Tolak Reklamasi Teluk Jakarta

Kompas.com - 21/10/2016, 19:33 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, selaku kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, tetap menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk menghentikan proyek reklamasi. Langkah hukum disiapkan meski masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan banding Pemprov DKI atas izin reklamasi.

Pengacara publik LBH Jakarta, Tigor Hutapea, menjelaskan upaya hukum yang akan dilakukan adalah berbentuk gugatan atas kerusakan lingkungan hidup ke Pengadilan Negeri, laporan tindak pidana pencemaran lingkungan, serta pelaporan maladministrasi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Kami telah siapkan dokumen dan sudah ada legal opinion seperti gugatan pencemaran lingkungan dan lainnya. Tujuannya untuk meyakinkan para pihak dalam proses pelaporan atau persidangan," kata Tigor, di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).

(Baca: LBH Jakarta Tunggu Pemberitahuan PTTUN soal Kemenangan DKI Terkait Izin Reklamasi)

Tigor menambahkan, proyek reklamasi tak layak dilanjutkan. Ia menyampaikan itu dengan merujuk Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Menurut Tigor, reklamasi Teluk Jakarta membuat pencemaran lingkungan yang masif.

Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Martin Hadiwinata, menyampaikan pihaknya telah mengkaji potensi kerugian yang ditimbulkan jika reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan.

Dari hitungan KNTI, kerugian ekonomi akibat proyek reklamasi mencapai Rp 743 miliar. Kerugian itu di antaranya mencakup menghilangkan budidaya kerang hijau seharga Rp 85 juta untuk 1 hektar per tahun, serta kerusakan ekosistem mangrove yang mencapai Rp 28 miliar per bulan.

"Ini sudah memenuhi unsur pencemaran. Kami akan melaporkan adanya perusakan, pencemaran sumber daya ikan dengan Undang-Undang Perikanan," ujar Martin.

(Baca: Menteri Siti: Reklamasi Teluk Jakarta Harus Perbaiki Kajian Dampak Lingkungan)

Kompas TV Ahok Akan Siapkan Rusun Nelayan di Cakung


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com