JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolsek Pancoran Kompol Aswin menuturkan bahwa polisi telah menerima laporan tindak pidana penganiayaan terkait foto seorang perempuan dengan wajah babak belur yang menjadi viral di media sosial.
Saat ini, lanjut Aswin, terduga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Pancoran.
"Sudah kami tindak lanjuti laporan penganiayaan itu. Sekarang terduga pelaku sudah kami tahan," ujar Aswin saat dihubungi, Sabtu (22/10/2016).
Aswin menuturkan, kejadian tersebut diduga terjadi pada Kamis (20/10/2016) malam di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Malam itu, keduanya yang merupakan sepasang kekasih terlibat cekcok hingga berujung JFJ menganiaya S hingga babak belur.
"Korban saat ini masih di rumah sakit. Sementara untuk JFJ kami lakukan penahanan," ucapnya.
Menurut Aswin, akibat ulahnya, JFJ terancam dijerat Pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, pemilik akun media sosial Twitter @Even04 mengunggah foto temannya, perempuan berinisial S (25), dengan wajah babak belur.
Dalam linimasa Twitter-nya, @Even04 berkicau bahwa S telah dianiaya oleh kekasihnya. Dia mengaku penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke polisi.
"Sahabat saya dipukuli cowoknya tapi sampe sekarang cowoknya belum dipenjara, padahal bukti sudah kuat," tulis @Even04, Jumat (21/10/2016) malam.
Kicauan tersebut pun diteruskan oleh banyak akun dengan me-retweet foto tersebut dan meninggalkan komentar negatif terhadap pelaku yang diduga berinisial JFJ (25).
(Baca juga: Foto Perempuan dengan Wajah Babak Belur Jadi Viral di Media Sosial)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.