JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berencana pindah dari rumah dinas sebelum masa kampanye dimulai. Adapun, masa kampanye Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung selama tiga bulan dimulai pada 28 Oktober 2016 .
"Saya pokoknya sebelum tanggal 28 Oktober, saya pindah," ujar Djarot, di Jalan Bhineka, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Minggu (23/10/2016).
Sebagai kandidat bakal calon wakil gubernur petahana, Djarot terikat aturan harus cuti selama masa kampanye sesuai Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada).
(Djarot: Djarot Hadiri Acara Bagi-bagi Kacamata oleh Relawan)
Aturan tersebut juga menyatakan calon petahana wajib cuti dan melepaskan berbagai fasilitas negara yang melekat selama masa kampanye.
Pasangan cagub dan cawagub petahana diwajibkan cuti selama masa kampanye, mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Saat ini, Djarot yang berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama, masih menempati rumah dinas di Jalan Besakih, Kuningan, bersama dengan istri dan anak-anaknya. Djarot mengaku sudah menetapkan rumah yang akan dia tempati selama masa kampanye nanti. Namun, dia masih merahasiakan tempat tersebut.
"Sekarang lagi kita bersihin, tikus lagi kita habisin ini," ujar politisi PDI Perjuanagn tersebut.