JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah berbicara dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Senin (24/10/2016) pagi.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan, Basuki sudah mendapatkan surat dari dua kementerian untuk tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Gubernur masih kurang setuju dengan PP 78 tetapi dia sudah dapat surat dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian kebetulan Kemendagri juga buat surat edaran juga di tanggal yang sama," ujar Sarman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (24/10/2016).
Sarman mengatakan, surat tersebut diberikan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Ini artinya, kata dia, pemerintah pusat memonitor langsung proses penentuan UMP di tiap daerah.
"Kalau enggak begitu, bisa kaya begini terus, misal UMP Bekasi lebih tinggi," ujar Sarman.
Sarman mengatakan, inilah sebabnya Basuki alias Ahok tidak lagi mau berkompromi dengan buruh. Pemerintah pusat sudah mewanti-wanti kepala daerah untuk mengacu pada PP Pengupahan.
Sarman mengatakan, Ahok ingin mencoba mengajukan revisi PP Pengupahan kembali. Sehingga metode penentuan UMP di Pemprov DKI Jakarta berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). Soalnya, Pemprov DKI sedang berusaha untuk menekan biaya hidup masyarakat Jakarta.
"Agar buruh kita bisa beli barang-barang dengan harga murah. Pemprov DKI mau nekan biaya hidup. Dia menjanjikan itu," ujar Sarman.