JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta persyaratan uji kir taksi berbasis aplikasi (online) diperketat. Ia juga menilai kendaraan low cost green car (LCGC) atau mobil murah ramah lingkungan tidak seharusnya dijadikan taksi online.
"Harus diperketat syaratnya. Seperti kendaraan LGCC tidak boleh," ujar Djarot, Senin (24/10/2016), di Jakarta.
(Baca: Koperasi Taksi "Online" Nilai Pemerintah Tidak Konsisten Terkait Larangan Mesin 1.300 cc)
Menurut Djarot, banyaknya warga yang memanfaatkan mobil pribadinya dioperasionalkan menjadi taksi online sehingga berdampak terhadap lahan parkir di permukiman yang menganggu lalu lintas.
Padahal, sesuai Pasal 140 Perda 5 tahun 2014 tentang Transportasi, ditegaskan setiap orang atau badan usaha wajib memiliki atau menguasai garasi.
"Sekarang 1 rumah bisa 2 kendaraan, diparkir di jalan itu sangat mengganggu," ucap dia.
Aturan taksi online tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bakal merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Kemenhub pun telah membentuk satu tim dalam merevisi Permenhub tersebut. Tujuannya, agar aturan hasil revisi bisa menguntungkan semua pihak.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan, nantinya tim tersebut akan menampung dan membahas semua usulan terkait dengan peraturan taksi online.
Tim tersebut terdiri dari, pewakilan Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pakar hukum, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Organda, dan koperasi taksi online.
"Pasti (direvisi). Namun, perlu pembahasan dulu, tidak bisa kemudian menerima semua usulan yang diminta," ujar Pudji saat ditemui dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (19/10/2016).