JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Hotman Paris Hutapea tak mau mengambil pusing mengenai dirinya yang dilaporkan oleh Mahidin Jaya ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik.
Sebab, Hotman merasa perkataannya saat acara debat di sebuah stasiun televisi swasta tidak mencemari nama baik dari Jaya. Saat itu, kata Hotman, dirinya hanya meluruskan pernyataan dari Jaya yang ia nilai salah.
"Itu kan perdebatan di TV. Perdebatan di TV kan ada jurinya. Jadi, memang kita harus buktikan pendapat kita benar dan pendapat lawan salah. Waktu itu memang dia (Jaya) ada di situ. Jadi, kalau kita katakan pendapat dia salah dan tidak berbobot, apa itu pencemaran nama baik?" ujar Hotman saat dihubungi, Selasa (25/10/2016).
Hotman menambahkan, jika tidak ingin pendapatnya dibantah seseorang, baiknya Jaya tidak hadir dalam acara debat. Pasalnya, kata Hotman, dalam perdebatan, harus siap jika pendapat kita ditolak oleh orang lain.
Ia menceritakan, pendapat Jaya yang ia bantah adalah bahwa saksi ahli yang diajukan jaksa lebih kuat di mata hukum dari saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa. Padahal, kata Hotman, tidak ada undang-undang yang menyatakan hal seperti itu.
"Itu melecehkan pengacara. Mana ada ketentuan itu? Berarti jaksa akan selalu menang, dong? Padahal, teorinya bukan begitu. Teorinya itu saksi ahli jaksa dan penasihat hukum itu sama posisinya. Mana yang benar, tergantung substansinya," ucapnya. (Baca: Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik)
Oleh karena itu, lanjut Hotman, ia enggan meladeni laporan dari Jaya. Menurut Hotman, Jaya hanya ingin mencari panggung dengan melaporkannya ke polisi. Meski begitu, jika pihak kepolisian memanggilnya, dia bersedia memenuhi panggilan tersebut.
"Ngapain itu kan pengacara yunior, biarkan aja. Dengan ini kan dia jadi masuk TV kan," kata Hotman. Mahadin Jaya melaporkan Hotman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Senin (24/10/2016) kemarin. Ia melaporkan Hotman atas tuduhan pencemaran nama baik. Adapun laporan polisi yang dibuat oleh Jaya tertuang dalam LP/5164/ X/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum tertanggal 24 Oktober 2016.