Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cagub-Cawagub DKI Boleh Gunakan Balon Udara sebagai Alat Peraga Kampanye

Kompas.com - 26/10/2016, 17:07 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memperbolehkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI menggunakan balon udara sebagai alat peraga kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Penggunaan tentang balon udara tersebut disepakati dalam rapat koordinasi dengan tim kampanye pasangan cagub-cawagub yang digelar di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).

KPU DKI dan tim kampanye menyepakati bahwa satu buah balon udara dapat dipasang di tiap kecamatan.

"Balon udara sebanyak satu buah setiap kecamatan se-DKI Jakarta," ujar Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi, Betty Epsilon Idroos.

(Baca: Amankan Pilkada DKI, Polda Metro dan Kodam Jaya Saling Tukar Informasi)

Penggunaan balon udar a sebagai alat kampanye belum diatur dalam Peraturan KPU. Sehingga, KPU DKI dan tim kampanye membuat kesepakatan yang hasilnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI.

Selain balon udara, KPU DKI juga memperbolehkan pasangan cagub-cawagub dan tim kampanyenya menggunakan mobil keliling selama mobil tersebut tidak menampilkan visualisasi yang masuk kategori iklan media massa. Namun, penggunaannya harus didaftarkan ke KPU DKI.

"Yang billboard berjalan (videotron) itu tidak diperbolehkan," kata Betty.

Selain balon udara dan mobil keliling, bahan dan alat peraga kampanye yang boleh digunakan tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada.

PKPU tersebut menyatakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster, serta alat kampanye berupa baliho, umbul-umbul, dan spanduk.

Adapun jumlah bahan kampanye yang difasilitasi KPU DKI untuk masing-masing pasangan cagub-cawagub yakni 1.000 rim selebaran, 1.000 rim brosur, pamflet dan poster masing-masing sebanyak 4 buah pamflet untuk setiap RT.

(Baca: Pilkada DKI 2017 Resmi Diikuti Tiga Pasang Cagub-Cawagub)

Pasangan cagub-cawagub boleh menambah sebanyak 100 persen dari yang disediakan KPU DKI. Sementara itu, jumlah alat peraga kampanye yang disediakan KPU yakni 5 buah baliho per kabupaten/kota, 20 buah umbul-umbul per kecamatan, dan 2 buah spanduk per kelurahan.

Pasangan cagub-cawagub boleh menambah sebanyak 150 persen dari yang disediakan KPU DKI. Selain itu, pasangan cagub-cawagub juga dapat menambah bahan kampanye lain.

Bahan kampanye yang dapat dicetak sendiri oleh pasangan cagub-cawagub dan timnya yakni kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 x 5 cm. Harga untuk masing-masing item setiap bahan kampanye tersebut maksimal Rp 25.000.

Kompas TV Genderang Pilkada Jakarta Dimulai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com