JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga opsi nilai upah minimum provinsi (UMP) 2017.
Penetapan tiga opsi nilai UMP ini diputuskan setelah Dewan Pengupahan melaksanakan sidang, Rabu (26/10/2016).
"Dewan Pengupahan telah menyepakati bahwa hari ini, prinsipnya mengajukan rekomendasi kepada gubernur. Namun, rekomendasi itu untuk mengakomodasi berbagai unsur, akhirnya disepakati merekomendasi tiga angka (UMP)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Priyono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
(Baca juga: Ahok Serahkan Pengesahan UMP 2017 kepada Plt Gubernur)
Dewan Pengupahan DKI terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Unsur buruh merekomendasikan nilai UMP 2017 sebesar Rp 3.831.690. Sementara itu, unsur pengusaha merekomendasikan UMP DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750.
Sama halnya dengan pengusaha, pemerintah juga merekomendasikan UMP sebesar Rp 3.355.750.
"Kami prinsipnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," kata Priyono.
Nilai UMP 2017 ini akan direkomendasikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Nantinya, Sumarsono yang akan meneken nilai UMP DKI Jakarta 2017 tersebut.
(Baca juga: Penetapan UMP DKI 2017 Kembali Ditunda)
Ia mengatakan, nilai UMP DKI 2017 ini harus ditetapkan pada 1 November mendatang.
"Kami ajukan rekomendasi kepada gubernur, beliau yang punya kewenangan menetapkan nilai UMP. Kami dewan pengupahan hanya merekomendasikan nilai UMP saja," kata Priyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.