JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mendapatkan 7 laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Pilkada DKI. Aduan tersebut diterima sebelum masa kampanye Pilkada DKI 2017 dimulai pada 28 Oktober 2016 mendatang.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan hal itu saat acara silaturahmi Kapolda Metro Jaya dengan pimpinan partai politik dan tim pemenangan cagub dan cawagub DKI Jakarta di Main Hall, Polda Metro Jaya, Kamis (27/10/2016).
Jufri menjelaskan, dari 7 laporan tersebut empat di antaranya adalah laporan mengenai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
"Total ada 7 laporan, 4 soal pernyataan Ahok dan tiga soal DPT yang ditemukan oleh Panwaslu soal dugaan pelanggaran administrasi data pemilu," ujar Jufri.
Jufri tidak merinci apa saja temuan Panwaslu terkait dugaan pelanggaran Daftat Pemilih Tetap (DPT) yang dilaporkan. Namun ia memastikan Bawaslu bersama anggota kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) akan memproses laporan tersebut.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran saat pentahapan Pilkada DKI Jakarta 2017 untuk melaporkannya ke Gakkumdu.
"Kami di Gakkumdu siap memproses semua laporan yang masuk," ucapnya.
Mengenai empat laporan mengenai Ahok, kata Jufri, pihaknya telah memutuskan itu tidak termasuk pelanggaran pemilu. Sebab, peristiwa itu terjadi sebelum proses penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.