JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara tim pemenangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Rico Rustombi, mengatakan pihaknya akan memaksimalkan kampanye menggunakan alat peraga.
Adapun alat peraga kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster, serta baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Masa kampanye Pilkada DKI Jakarta akan dimulai pada Jumat (28/10/2016).
"Tentu kami akan maksimalkan untuk menyampaikan materi lewat (alat peraga) flyer (selebaran), brosur, spanduk dan lain-lain," kata Rico saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/10/2016).
(Baca: Cagub-Cawagub DKI Boleh Gunakan Balon Udara sebagai Alat Peraga Kampanye)
Rico menambahkan, ada beberapa pertimbangan khusus tim pemenangan Agus-Sylvi dalam memaksimalkan kampanye menggunakan alat peraga. Rico mencontohkan bila kampanye dengan selebaran, maka akan mudah didistribusikan, dan menggunakan spanduk akan mudah dilihat masyarakat.
Strategi ini dinilai sebagai peluang untuk mengenalkan Agus-Sylvi ke masyarakat sekaligus mensosialisasikan program-programnya.
"Di sana (alat peraga) akan ada jargon Mas Agus dan Mpok Sylvi, Jakarta untuk rakyat. Kemudian materi kampanye lainnya," kata Rico.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster, serta alat kampanye berupa baliho, umbul-umbul, dan spanduk.
Adapun jumlah bahan kampanye yang difasilitasi KPU DKI untuk masing-masing pasangan cagub-cawagub yakni 1.000 rim selebaran, 1.000 rim brosur, pamflet dan poster masing-masing sebanyak 4 buah pamflet untuk setiap RT.
(Baca: Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada DKI Adopsi Perda Ketertiban Umum)
Pasangan cagub-cawagub boleh menambah sebanyak 100 persen dari yang disediakan KPU DKI. Sementara itu, jumlah alat peraga kampanye yang disediakan KPU yakni 5 buah baliho per kabupaten/kota, 20 buah umbul-umbul per kecamatan, dan 2 buah spanduk per kelurahan.
Pasangan cagub-cawagub boleh menambah sebanyak 150 persen dari yang disediakan KPU DKI. Selain itu, pasangan cagub-cawagub juga dapat menambah bahan kampanye lain.
Bahan kampanye yang dapat dicetak sendiri oleh pasangan cagub-cawagub dan timnya yakni kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 x 5 cm. Harga untuk masing-masing item setiap bahan kampanye tersebut maksimal Rp 25.000.