Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Air Mata Jessica Saat Pleidoi yang Jadi Sorotan Jaksa dan Hakim

Kompas.com - 28/10/2016, 08:53 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) kemarin. Jessica dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin.

Jessica selama ini selalu mengatakan bahwa ia tidak meracuni dan membunuh Mirna. Pernyataan tersebut salah satunya ia sampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan pada persidangan Rabu (12/10/2016).

Saat membacakan pleidoi, sejak awal Jessica menangis, suaranya terdengar parau. Tangisan itu menjadi sorotan tersendiri bagi jaksa penuntut umum dalam replik atau tanggapan atas pleidoi Jessica.

Dalam replik yang disampaikan pada persidangan Senin (17/10/2016), jaksa menyindir dan mempertanyakan apakah tangis Jessica pada awal pembacaan materi nota pembelaan merupakan ungkapan kesedihan terhadap kematian Mirna atau kesedihan atas nasib yang menimpa dirinya saat ini.  Soalnya, selama puluhan persidangan selama ini, Jessica sangat jarang menangis.

"Sejak awal persidangan, tim kuasa hukum menampilkan pertunjukan teatrikal atau drama kepada publik. Apalagi, kasus ini diliput secara langsung oleh empat stasiun televisi nasional. Bahkan, terdakwa yang selama ini tidak pernah menangis, tiba-tiba menangis saat menyampaikan pembelaannya," kata salah satu jaksa, Maylany Wuwung, ketika membacakan replik.

Sindiran jaksa terhadap tangisan Jessica kemudian dibalas dengan pertanyaan kuasa hukum dalam duplik. Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempertanyakan sikap jaksa yang hanya mengomentari tangisan Jessica, bukan perkara dan materi persidangan.

"Mengapa replik jaksa penuntut umum malah membahas air mata terdakwa dan bukan membahas berkas perkara?" kata Otto saat membacakan duplik dalam persidangan hari Kamis (20/10/2016). 

Tangisan Jessica saat pleidoi ternyata juga disoroti majelis hakim ketika membacakan putusan. Tangisan tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap Jessica.

Majelis hakim menilai Jessica hanya bersandiwara dengan pura-pura menangis. Sebab, selama membacakan pleidoi, hakim tidak melihat Jessica sedikit pun meneteskan air mata.

"Majelis hakim menilai itu tidak tulus, hanya sandiwara sebab selama terdakwa terisak pembacaan pleidoi, tidak sedikit pun terdakwa meneteskan air mata," kata Hakim Binsar membacakan surat putusan pada Kamis kemarin.

Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jaksa menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara. Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa tersebut.

Atas vonis 20 tahun penjara itu, tim kuasa hukum Jessica akan mengajukan banding.

Kompas TV Hakim: Matinya Mirna Akibat Sianida
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com