JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan anggota Komisi IX DPR RI dari PDI-P, Indra P Simatupang, sebagai tersangka kasus penipuan. Ia diduga telah melakukan penipuan terhadap dua orang pengusaha bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, akibat penipuan tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 96 miliar. Hendy mengungkapkan, dugaan penipuan yang dilakukan Indra dimulai sejak tahun 2013.
Saat itu, Indra, yang belum menjadi anggota DPR RI, mengajak korban untuk bisnis jual beli kernel dan CPO (crude palm oil atau minyak kelapa sawit mentah) yang dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung) lalu dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar.
"Korban diiming-imingi keuntungan 10 persen dari modal yang telah dikeluarkan dalam waktu satu bulan," ujar Hendy kepada Kompas.com, Jumat (28/10/2016).
Hendy menambahkan, untuk meyakinkan korbannya, Indra mengajak korban bertemu dengan ayahnya yang bernama Muwardy Simatupang. Indra bercerita kepada korbannya bahwa bisnis jual beli kernel tersebut dahulunya dirintis ayahnya saat menjabat sebagai Deputi Menteri BUMN pada tahun 2004.
Setelah korban percaya, lanjut Hendy, Indra membuat surat perjanjian dengan total ada 8 surat perjanjian. Namun, dari perjanjian tersebut, modal yang telah dikeluarkan korban tidak pernah dikembalikan oleh Indra.
Indra beralasan, modal tersebut akan diputar kembali untuk menjalankan bisnis lainnya yang pada faktanya bisnis tersebut tidak pernah ada.
Setelah Indra menjabat sebagai anggota DPR RI, bisnis itu dilanjutkan oleh staf pribadinya yang bernama Suyoko.
"Sampai akhirnya di bulan April 2015 hingga sampai saat ini kerjasama tersebut berhenti dan korban tidak mendapatkan lagi keuntungan dan uang modalnya juga tidak pernah dikembalikan," ucapnya.
Karena merasa tertipu, korban akhirnya membuat laporan polisi pada tanggal 15 Februari 2016.
Kini, Indra, ayahnya Muwardy, dan staf pribadinya, Suyoko telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.