JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu RI memberikan ancaman kepada pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur peserta Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017.
Ancaman berupa pendiskualifikasian dari keikutsertaan di Pilkada bagi pasangan calon yang terbukti terlibat dalam politik uang.
Komisioner Bawaslu RI Nasrullah menilai, pendiskualifikasi pasangan cagub-cawagub yang melakukan politik uang perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera. Ia menyatakan sudah saatnya ada penindakan hukum kepada peserta pilkada yang melakukan praktik politik uang.
"Jadi jangan sampai ada politik uang karena kami akan memberi sanksi tegas. Sudah saatnya penindakan hukum ditegakan. Sehingga semua pelaksanaan berjalan aman dan damai," kata Nasrullah saat deklarasi kampanye damai di silang barat daya Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2016).
Pada kesempatan itu, Nasrullah juga meminta agar warga berperan membantu Bawaslu mengawasi. Caranya dengan melapor bila melihat adanya prakter politik uang. (Baca: Bawaslu: Politik Uang Masih Jadi Ancaman pada Pilkada 2017)
"Kalau ada yang mencoba melakukan politik uang untuk segera melaporkan kepada Bawaslu agar bisa ditindaklanjuti. Bantu kami selamatkan pilkada ini sehingga tercipta yang demokratis," ucap Nasrullah.