JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mulai beraktivitas dengan menggunakan kendaraan operasional dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, pada Jumat (28/10/2016) lalu, pria yang akrab disapa Soni tersebut masih menggunakan kendaraan operasional dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya sudah pakai (mobil dinas dari Pemprov DKI) dari kemarin," kata Soni, di kawasan Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2016).
(Baca juga: Plt Gubernur DKI Pastikan PNS yang Ikut Berpolitik Akan Dipecat)
Mobil dinas yang digunakan oleh Soni adalah Lexus berpelat merah B 1037 PQH.
Soni mengaku tidak menggunakan kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Jadi ya memang ini mobil cadangan saja, yang enggak pernah dipakai Pak Ahok, ya saya pakai," kata Soni.
Ahok melepas kendaraan dinasnya karena mengambil cuti untuk berkampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Kendaraan dinas yang biasa digunakan Ahok sebelumnya adalah Toyota Land Cruiser berpelat nomor B 1966 RFR.
Kini, mobil tersebut disimpan di rumah dinas gubernur DKI, di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat.
(Baca juga: Plt Gubernur DKI Janji Jalin Komunikasi yang Baik dengan DPRD)