JAKARTA, KOMPAS.com - Nominal Rp 93 miliar untuk batas maksimal pengeluaran dana kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 dinilai masih kurang oleh tim pemenangan calon gubernur-wakil gubernur. Nominal itu diajukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dalam pertemuan bersama tim pemenangan.
"Misalnya kami tawarkan dari Rp 73 miliar menjadi Rp 93 miliar. Dia (tim pemenangan) bilang, 'mba kayaknya belum dihitung deh a, b, c, d'. Itulah yang kami diskusikan lagi," kata Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (31/10/2016).
Menurut Betty, ada sejumlah kegiatan kampanye yang dinilai oleh tim pemenangan frekuensinya lebih dari satu kali. Oleh karena itu, nominal angka batas maksimal pengeluaran dana kampanye yang diajukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dinilai masih kurang.
Apalagi, katanya, jumlah massa yang ikut dalam kampanye tidaklah sedikit. Sehingga pengeluaran dana kampanye pun cukup besar.
"(Dana kampanye) di DKI Jakarta kan lebih besar. Misalnya rapat umum dua kali, dua kali itu dilakukan di GBK. Di sana ada 100.000 orang kan," katanya.
Kendati demikian, kata Betty, batas maksimal pengeluaran dana kampanye akan disepakati. Hal ini terkait keberlangsungan kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.