JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono berencana mendatangi Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk membahas permasalahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Sumarsono mengaku ingin bertemu dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Oleh karena itu dalam waktu dekat ini, Wali Kota Bekasi bisa duduk kembali melihat permasalahan di lapangan. Saya melihat permasalahan sampah di Bekasi," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10/2016).
(Baca juga: Ahok Minta Plt Gubernur DKI Tidak Ubah Anggaran untuk TPST Bantargebang)
Pria yang akrab disapa Soni itu akan membahas permasalahan sampah dengan Wali Kota Bekasi pada pekan ini.
Dia ingin mengetahui duduk permasalahan terkait pengelolaan TPST Bantargebang.
Soni mengaku sebelumnya juga telah membahas permasalahan TPST Bantargebang ini dengan Rahmat.
"Dalam bentuk kerjasama, komitmen perhitungan bantuan telah dibicarakan bersama, aspirasi Kota Bekasi juga sudah kami penuhi. Seharusnya Bekasi happy-lah," kata Soni.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi tentang peningkatan pemanfaatan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah menjadi TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Perjanjian ini merupakan adendum terhadap Perjanjian Kerja Sama Pemeritah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2009 dan Nomor 71 Tahun 2009.
Adendum ini dilakukan karena ada perubahan pengelolaan TPST Bantargebang, yang sebelumnya dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ).
(Baca juga: Pemprov DKI Naikkan Dana Kompensasi TPST Bantargebang Menjadi Rp 143 Miliar)
Saat ini, pengolahan sampah dilakukan secara swakelola oleh Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta.
Perjanjian itu memuat beberapa poin yang menyinggung hak dan kewajiban Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi selama lima tahun ke depan sejak perjanjian ditandatangani.
Perjanjian akan dievaluasi setiap satu tahun. Adapun besaran dana kompensasi yang akan diterima Pemkot Bekasi mengalami peningkatan, yakni semula Rp 68 miliar menjadi Rp 143 miliar.