Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Danu Wira Curhat ke Sanusi Saat Dinas Tata Air Tak Bayar Proyek Pompa

Kompas.com - 31/10/2016, 15:15 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, mengaku dirinya mengadu kepada Mohamad Sanusi setelah proyek pengadaan pompa yang dikerjakan perusahaannya tahun 2012 tidak dibayar oleh Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Danu Wira mengatakan, dirinya merupakan teman Sanusi dan kebetulan Sanusi pada saat itu merupakan anggota DPRD DKI dari Partai Gerindra.

"Saya tanya ke Sanusi bagaimana prosedurnya agar dibayar. Saya kan tahunya DPRD itu wakil kita, maka saya tanya," kata Danu saat menjadi saksi kasus pencucian uang dengan terdakwa Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (31/10/2016).

Danu mengaku tidak tahu bahwa Sanusi berada di Komisi D DPRD DKI yang bermitra dengan Dinas Tata Air. Setelah bertanya seperti itu, kata Danu, Sanusi menyarankan dia untuk mengirim surat secara resmi ke DPRD DKI.

Kepala Dinas Tata Air DKI, Teguh Hendarwan, pada sidang yang sama sebelumnya mengatakan bahwa dia ditelepon oleh Sanusi untuk mempercepat proses pembayaran proyek pengadaan pompa yang dikerjakan perusahaan temannya itu.

Namun Danu membantah telah meminta Sanusi untuk menelpon Teguh. Danu mengaku hanya bertanya saja kepada Sanusi.

"Kalau Pak Sanusi berbaik hati telepon Pak Teguh, saya enggak tahu. Saya hanya tanya normatif saja," kata Danu.

PT Wirabayu Pratama merupakan perusahaan rekanan Dinas Tata Air DKI. Kepala Dinas Tata Air DKI Teguh Hendarwan mengatakan, dia memang belum membayar perusahaan Danu untuk proyek pengadaan pompa itu.

Alasanya, sebelum pembayaran dilakukan, Teguh mengecek ke lapangan untuk menyesuaikan spek pompa yang disepakati dengan yang dipasang perusahaan itu di lapangan. Setelah pemeriksaan lapangan, Teguh menyimpulkan bahwa pompa yang diadakan PT Wirabayu Pratama tidak layak sehingga pihaknya menolak membayar proyek itu.

Nama Danu Wira sudah muncul berkali-kali dalam sidang kasus Sanusi. Danu membayar sejumlah properti untuk Sanusi dalam jumlah besar.

Sanusi sendiri didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Salah satu sumber pendapatan terbesar Sanusi dalam kasus pencucian uang adalah dari perusahaan rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. Jumlah dana yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang Sanusi mencapai Rp 45 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com