JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih, Mochamad Sidik, mengatakan KPU tingkat kota dan kabupaten akan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada DKI 2017 pada Selasa (1/11/2016) ini.
"Mau ditetapin di enam kabupaten/kota," ujar Sidik, saat dihubungi Kompas.com, Selasa siang.
Saat ini, Sidik tengah menghadiri rapat pleno penetapan DPS Kabupaten Kepulauan Seribu. Komisioner lainnya pun tengah menghadiri rapat pleno serupa yang diadakan KPU tingkat kota di DKI Jakarta.
"Saya lagi menghadiri pleno DPS di Hotel Orchardz, ini lagi dilaksanain. Yang Pulau Seribu, tapi dilaksanainnya di Jakarta," kata dia.
(Baca: 310.000 Pemilih di Jakarta Utara Dicoret dari DPS)
Setelah penetapan DPS dilakukan di KPU tingkat kota/kabupaten, KPU DKI akan melakukan rekapitulasi DPS pada Rabu (2/11/2016). Oleh karena itu, DPS pada Pilkada DKI 2017 belum dapat diketahui.
"Rekap DPS di tingkat provinsi besok malam," ucap Sidik.
Setelah DPS direkapitulasi, KPU DKI akan mengumumkannya kepada masyarakat pada 10-19 November 2016.
Pemilih bisa datang ke kantor kelurahan, RT/RW, atau melalui laman www.kpu.go.id untuk memastikan namanya masuk dalam DPS. Apabila belum terdaftar, pemilih bisa datang ke kantor kelurahan untuk mendaftarkan diri dan akan didata oleh petugas KPU di kelurahan.