JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno menyebut sejumlah pengelola apartemen di Jakarta masih ada yang sulit memberikan akses kepada petugas KPU yang hendak mendata daftar pemilih sementara (DPS) bagi warga apartemen, untuk Pilkada DKI 2017.
"Sejumlah pengelola apartemen masih ada yang tidak berikan akses ke petugas kami, sehingga kami tidak bisa akses untuk pendaftaran," kata Sumarno, di sela rapat pleno KPUD Jakarta Timur, di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (1/11/2016).
Alasan dipersulitnya akses bagi petugas KPU DKI, lanjut Sumarno, pengelola apartemen ada yang menyatakan hal itu karena menyangkut privasi penghuninya.
Dampaknya, warga apartemen bisa terlewatkan dari DPS. Padahal, DPS penting untuk menentukan daftar pemilih tetap (DPT). Kasus ini pernah terjadi pada Pilpres 2014 di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
"Di apartemen itu susah kita dapatkan aksesnya. Tapi pas hari pemungutan suara penghuninya datang ke TPS mereka menutut hak pilih. Padahal surat suara kita keluarkan sesuai dengan nama-nama yang tercantum di DPT. Tidak bisa melebihi karena bisa kena pidana pemilu oleh Panwas," ujar Sumarno.
Sumarno tidak merincikan berapa banyak apartemen sekarang masih mempersulit petugasnya. Pihaknya masih punya waktu untuk mendata DPS, sebelum penetapan DPT pada 6 Desember 2016.
"Jadi bagi apartemen yang belum seluruhnya terdata (penghuninya), kita akan imbau untuk dimaksimalkan," ujar Sumarno.