Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Pastikan Terus Usut Kasus Pengutipan Ayat Suci oleh Ahok

Kompas.com - 01/11/2016, 15:16 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam dialog publik Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) bertema "Apakah Penistaan Agama?", Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan, pihaknya terus mengusut kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pengutipan ayat dari kitab suci.

Boy menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

"Proses berjalan terus, tidak ada memperlambat, atau mempercepat sehingga tidak akurat. Akurasi penting dalam pengambilan keterangan alat bukti," ujar Boy di Hotel Ambhara, Selasa (1/11/2016).

Boy menekankan, masyarakat harus menunggu penyelidikan dari Polri terkait kasus itu. Ia pun menilai polisi tidak ingin melanggar hukum dengan terburu-buru menangani kasus itu.

"Memang, mau tidak mau, suka tidak suka, ada waktu, itu konskuensi negara hukum. Kami tidak ingin melanggar hukum. Kami taat asas karena ini berkaitan dengan nasib orang," kata Boy.

Hingga hari ini, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan 15 saksi dan lima ahli untuk dimintai keterangannya. Kelima saksi yang akan diminta keterangannya, antara lain ahli bahasa, agama, dan hukum pidana.

Polisi terus mendalami kasus ini setelah 11 laporan masuk ke berbagai instansi Polri, mulai dari Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Sumatera Selatan, serta Mabes Polri.

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, kasus ini tetap dianggap sebagai penistaan agama. Ia menilai polisi lamban mengusut kasus ini.

"Sampai ini saya melihat bahwa proses yang dilakukan oleh kepolisian sepertinya belum begitu memuaskan karena sudah hampir tiga minggu lebih dari kita melaporkan dan laporan tadi sudah disampaikan lebih dari 10 (saksi), tetapi prosesnya kami lihat masih kategorinya lamban," kata Munarman.

Sementara itu, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyatakan, kasus ini sebenarnya sederhana, tetapi memilikii dampak sosial politik yang berat. Ia mendorong polisi untuk transparan dalam mengusut kasus ini.

"Gelar perkara dibuka saja sebagai bagian dari transparansi sehingga muara hukum berupa penetapan status hukum apakah akan ada penetapan sebagai tersangka dan apakah terbukti atau tidak dalam kasus Pasal 156 atau 156 A," kata Suparman.

Adapun Kompolnas menyayangkan adanya hoax yang menyebut ada peraturan Kapolri yang akan menunda pengusutan kasus ini.

Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan sendiri menilai polisi sudah berada di jalan yang tepat dalam pengusutan kasus. Ia berharap proses hukum akan berjalan damai dan tidak memecah belah bangsa.

"Kami tidak pernah melihat kesalahan dalam penanganan kasus yang sedang hit ini. Sampai detik ini, Polri sudah bekerja on the track," ujarnya.

Kompas TV Ahok Meminta Maaf kepada Umat Muslim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com