Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Fahrudin alias Abu Zaid Tak Terlibat Bom Thamrin

Kompas.com - 01/11/2016, 16:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muamar Kadafi, pengacara Fahrudin alias Abu Zaid, terdakwa kasus bom Thamrin di Jakarta Pusat pada Januari 2016, meyakini bahwa kliennya tidak terlibat dalam serangan teror tersebut.

"Beliau (Fahrudin) dianggap mengetahui pembuatan casing bom dan dianggap mengetahui amaliyah (aksi teror). Tapi menurut kami, dakwaan jaksa tidak relevan," kata Muamar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Selasa (1/11/2016).

Dalam sidang hari ini, Fahrudin dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap terlibat aksi teror tersebut.

Muamar, yang merupakan anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), menyatakan, dakwaan jaksa cenderung hanya mengkait-kaitkan kliennya dengan BAP terdakwa kasus bom Thamrin lainnya.

Fahrudin dituduh terlibat karena perannya dianggap mengetahui serangan bom Thamrin. Ia ditangkap setelah peristiwa pemboman itu. Ia ditangkap Malang, Jawa Timur, saat menginap di rumah Ali Mamudin, yang divonis 8 tahun karena berperan sebagai pembuat casing peledak pada bom yang digunakan di Thamrin.

Fahrudin menginap di rumah Ali Mamudin karena dijanjikan untuk dibukakan tempat praktik terapi herbal oleh Ali. Fahrudin mengenal Ali karena pernah satu pengajian.

"(Tuduhan) keikutsertaan terdakwa ini tidak jelas, tidak ada kaitan dengan (bom) Thamrin. Dia (Fahrudin) hanya sekedar kenal," kata Muamar.

Karena itu, Muamar menilai kliennya harusnya bisa bebas dari segala dakwaan.

"Harapannya bisa bebas," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana, dalam tuntutannya pada sidang hari ini menyatakan Fahrudin terbukti bersalah melanggar pasal 15 juncto pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

"Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara 6 tahun, dikurangi hukuman yang sudah dijalani terdakwa," kata Nana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com