JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih, Moch Sidik, mengatakan, banyak penghuni apartemen di Jakarta punya KTP yang alamatnya berbeda dengan alamat apartemen tempat tinggal mereka.
Hal itu terlihat dari hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan petugas.
"Kami verifikasi lagi, jangan-jangan namanya sudah ada di alamat asal KTP-nya sebenarnya," kata Sidik di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).
KPU DKI ingin memastikan semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang dekat dengan domisili mereka. Oleh karena itu, untuk mengatasi pemilih yang tinggal di apartemen tetapi namanya tercatat di TPS lain sesuai alamat dalam KTP mereka, KPU DKI memiliki dua opsi.
"Ada kemungkinan kita semacam alihkan kalau dia ingin dekat dengan domisilinya yang terakhir, semacam kita pindahkanlah data dia itu sebelum penetapan DPT (daftar pemilih tetap)," kata dia.
Namun, apabila opsi tersebut tidak bisa dilakukan, KPU DKI menyiapkan opsi kedua. Pemilih yang bersangkutan harus mengurus sendiri perpindahan TPS tempat dia menggunakan hak suaranya nanti.
"Ada mekanisme pindah pemilih. Dia sudah terdaftar di daerah asalnya, karena domisilinya di tempat baru, dia harus mengurus pindah pemilih di alamat terakhir," kata Sidik.
Caranya, pemilih yang bersangkutan mendatangi petugas TPS di mana namanya terdaftar. Pemilih tersebut kemudian mengisi formulir A5 untuk mengurus perpindahan tersebut. Petugas pemungutan suara (PPS) kemudian akan mencoret nama pemilih tersebut di TPS lama sehingga tidak terjadi data pemilih ganda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.