Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Ingin Ubah Pergub yang Larang Penerima KJP Dapat Dana KIP

Kompas.com - 03/11/2016, 11:18 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan, menyebut ada aturan Gubernur DKI Jakarta yang dirumuskan melalui Pergub (Pergub) tentang larangan penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar) menerima dana KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Jika dia terpilih pada Pilkada 2017 nanti, kepada warga, Anies berjanji untuk mengubah peraturan tersebut.

"Ada aturan gubernur yang melarang penerima KJP menerima bantuan sosial lain. KIP bukan bantuan dari swasta, tapi adalah pelaksanaan peraturan Presiden yang harus dilaksanakan untuk setiap anak di Indonesia yang menurut data BPS miskin."

"Jadi, aturan Gubernur mengenai KJP, akan kami ubah," kata Anies saat bertemu warga di Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (3/11/2016).

Menurut Anies, dasar pelaksanaan KIP lebih tinggi dari kebijakan serupa manapun di Indonesia karena bersumber dari Presiden. Sehingga, seharusnya penerima KJP di Jakarta juga berhak untuk mendapat dana KIP.

"Jadi, tidak ada satu pihak pun yang bisa katakan bahwa di tempat kami sudah cukup (KJP)," ucap Anies.

Baca: Mengapa Pemegang KJP Tidak Boleh Terima KIP?

Adapun bentuk KJP dan KIP dinilai Anies juga berbeda, berikut dengan fungsinya. KJP berbentuk barang yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak yang bersekolah, sedangkan bantuan KIP berupa dana tunai yang bisa dimanfaatkan anak-anak usia sekolah sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

Anies juga melihat, KIP merupakan salah satu bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Sehingga, anak-anak yang belum berkesempatan untuk sekolah, dapat menggunakan dana KIP untuk kegiatan bermanfaat lain, seperti ikut pelatihan dan kursus keterampilan.

Kompas TV Anies Baswedan Akan Teruskan Program KJP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com