JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih, Moch Sidik, mengatakan, KPU DKI akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mendata warga yang hilang ingatan ataupun yang mengalami gangguan jiwa.
Pendataan dilakukan agar Dinas Kesehatan dan para dokter bisa menerbitkan surat keterangan. Dengan demikian, KPU DKI bisa menghapus nama orang-orang tersebut dari daftar pemilih pada Pilkada 2017.
"Syaratnya, kalau dia sudah dimasukin ke daftar hilang ingatan, gangguan jiwa, maka itu harus ada bukti dokter yang memperkuat," kata Sidik di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2016).
Jika warga yang bersangkutan tidak memiliki surat keterangan dokter yang menyatakan hilang ingatan atau gangguan jiwa, KPU DKI tidak bisa menghapus orang tersebut dari daftar pemilih.
"Walaupun secara faktual kami lihat secara fisik. Tapi karena (aturan) normatifnya bunyinya begitu, kami enggak berani menghapus selama tidak ada surat keterangan dokter," kata dia.
Sidik menuturkan, KPU DKI dan Dinas Kesehatan juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap penghuni panti-panti sosial. Dengan begitu, KPU DKI dapat mencoret warga yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan yang dibuktikan surat keterangan dokter dari daftar pemilih.
Selain dengan Dinas Kesehatan, KPU DKI juga akan berkoordinasi dengan organisasi penyandang disabilitas untuk mendata jumlah pemilih yang memiliki keterbatasan.
Sidik menyatakan, KPU DKI telah memiliki data pemilih yang merupakan penyandang disabilitas berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian. Namun, data tersebut harus disinkronisasi dengan data yang dimiliki organisasi penyandang disabilitas.
"Harus kami koordinasikan dengan organisasi penyandang cacat, pusat pemilu akses penyandang cacat. Bisa jadi kan entah itu lebih, entah kurang. Ini baru hasil sepihak penyelenggara doang. Ini perlu disempurnakan, dilengkapi, dengan instansi terkait," kata Sidik.
Berbeda dengan pendataan penderita hilang ingatan atau gangguan jiwa, pendataan penyandang disabilitas dilakukan untuk memfasilitasi para pemilih tersebut pada saat pemungutan suara pada 15 Februari 2017. Para penyandang disabilitas tetap memiliki hak yang sama seperti warga lainnya.
"Kami siapkan bimbingan teknis untuk petugas KPPS agar membuat TPS bisa dilalui yang kursi roda, letak bilik tidak terlalu tinggi, termasuk peletakan kotak suara. Tunanetra kami siapkan braille," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.