JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, keberatan dengan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli yang menyebut kliennya berpotensi menjadi tersangka.
"Statement dari Boy Rafli yang mendahului proses hukum dengan menyebut Buni Yani calon tersangka," kata Aldwin Rahadian saat jumpa pers di Jakarta, Senin (7/11/2016).
Aldwin menegaskan, Buni Yani tidak mengutak-atik video yang diunggahnya di Facebook.
"Buni Yani tidak pernah mengedit, mengutak-atik video yang selama ini viral, yang di dalamnya isinya tentang Ahok yang katanya menista agama," kata dia lagi.
Sebelumnya, Boy Rafli menyebut Buni Yani berpotensi menjadi tersangka.
"Dia berpotensi menjadi tersangka," ujar Boy dalam konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).
"Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral, dan itu kemudian menjadi kemarahan publik," ujar Boy.