JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar, mengatakan, KPU DKI menaikkan batasan dana kampanye yang boleh digunakan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada 2017.
Batasan dana itu dinaikkan karena adanya usulan dari tim kampanye pasangan cagub-cawagub.
"Pada hari Rabu kemarin, pada saat kami rapat, ada masukan dari seluruh tim pasangan calon yang merasa keberatan dengan angka yang sudah kami tentukan," ujar Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).
Dahliah masih belum ingin menyebutkan batasan dana kampanye berdasarkan hasil kesepakatan tersebut. Dia menyatakan masih menunggu keputusan akhir hingga KPU DKI mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang batasan dana kampanye.
"Sudah ada hasil rakor (rapat koordinasi) kami, tapi kami masih menunggu tanda tangan Pak Ketua untuk SK-nya. Intinya (nominalnya) di atas yang kemarin di rapat," kata Dahliah. (Baca: Batas Maksimal Rp 93 Miliar Pengeluaran Dana Kampanye Belum Disepakati)
KPU DKI sebelumnya sudah dua kali memberikan batasan dana kampanye. Mulanya, KPU DKI membuat dua alternatif batasan dana kampanye, yakni Rp 68,9 miliar dan Rp 71,9 miliar.
Namun, saat disampaikan dalam rapat koordinasi pada Rabu (26/10/2016) lalu, tim kampanye cagub-cawagub meminta KPU DKI menaikkan batasan dana kampanye tersebut.
KPU kemudian kembali merinci komponen-komponen yang dibutuhkan dan menetapkan batasan dana kampanye untuk setiap pasangan cagub-cawagub sebesar Rp 93 miliar. Namun, nominal Rp 93 miliar dinilai masih kurang oleh tim kampanye cagub-cawagub.