JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum menyalurkan dana hibah untuk Pemerintah Kota Bekasi. Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, penyalurannya masih menunggu APBD-P DKI 2016 cair terlebih dahulu.
"Sampai dengan saat ini APBD-P belum cair, masih menunggu terbitnya Perda APBD-P sehingga dana kompensasi kepada Pemkot Bekasi juga belum bisa dicairkan," ujar Isnawa ketika dihubungi, Senin (7/11/2016).
Isnawa mengatakan, dana hibah ini di luar tipping fee yang biasa diberikan untuk TPST Bantargebang. Dana ini merupakan bantuan keuangan untuk kota penyangga DKI Jakarta termasuk Bekasi.
Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur Bekasi. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk penanggulangan kerusakan lingkungan, biaya kesehatan, dan pengobatan warga di sekitar TPST Bantargebang.
"Semoga setelah Perda APBD-P terbit, dana kompensasi tersebut bisa langsung dicairkan," ujar Isnawa.
Dana hibah untuk Bekasi merupakan salah satu poin yang dititipkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada Plt Gubernur DKI Sumarsono sebelum Ahok cuti untuk melaksakan kampanye Pilkada DKI 2017.
Satu hari sebelum cuti, Ahok dan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, sudah menandatangani MoU terkait hibah itu. Adapun, Pemerintah Provinsi DKI menganggarkan Rp 143 miliar untuk Bekasi.