Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Iklan Kampanye Bisa Batalkan Pencalonan Cagub-Cawagub

Kompas.com - 07/11/2016, 18:41 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar, mengatakan, pelanggaran iklan kampanye di media massa oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dapat membatalkan pencalonan pasangan calon tersebut.

"Sanksinya itu kalau disengaja dibuat oleh pasangan calon atau pasangan calon mengetahui dan membiarkan. Itu bisa membatalkan pasangan calon. Dia sudah tidak bisa memenuhi syarat lagi karena dia melanggar ketentuan kampanye," kata Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).

Soal dugaan pelanggaran iklan kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat di televisi yang dilaporkan DPW PPP DKI Jakarta, Dahliah mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Dia menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut harus diklarifikasi.

"Kami belum dapat laporannya. Saya kira harus diklarifikasi dulu yang masang iklan itu siapa. Kalau saya punya keyakinan, semua paslon taat karena mereka tahu sanksinya berat," kata dia.

Dahliah mengimbau agar semua pendukung berhati-hati jika iklan tersebut dipasang oleh mereka. Dia mengingatkan, pelanggaran yang dilakukan bisa berimplikasi kepada pasangan cagub-cawagub yang mereka dukung.

"Betul anda mendukung, tapi hati-hati tindakan seperti itu ada implikasinya terhadap calon. Bisa aja calon itu dipanggil walaupun sebagai saksi. Jadi, kehati-hatian itu sangat penting bahwa paslon akan menjadi pihak yang mendapatkan konsekuensi hukum atas tindakan mereka," kata Dahliah.

Dia menuturkan, iklan kampanye di media massa baru boleh dilakukan pada 29 Januari sampai 11 Februari 2017. Penayangannya pun difasilitasi KPU DKI.

"Di luar itu tidak boleh ada penayangan iklan dalam bentuk apapun," tuturnya.

DPW PPP DKI Jakarta sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran iklan kampanye yang menyiarkan kontrak politik Ahok-Djarot dengan PPP Kubu Djan Faridz. Tayangan tersebut disiarkan pada 3 November 2016, antara pukul 20.56 - 20.57 WIB.

Bawaslu DKI Jakarta tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com