JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian berencana menyelenggarakan gelar perkara secara terbuka terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Menanggapi hal ini, Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada kepolisian.
"Kami enggak usah mendahului, ini kan (proses penyelidikan) masih berjalan. Kami serahkan (ke kepolisian), toh ini sudah masuk proses hukum, saya enggak mau berandai-andai," kata Sirra di gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Ahok dilaporkan beberapa pihak ke polisi terkait pernyataannya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Pernyataan Ahok pada kesempatan itu dinilai sejumlah pihak telah menista agama.
(Lihat: Polri Sebut Gelar Perkara Terbuka Rencananya Dilakukan Minggu Depan.)
Ahok telah menjalani pemeriksaan selama dua kali di Bareskrim Mabes Polri. Pertama, pada 24 Oktober lalu, ia berinisiatif untuk memberi klarifikasi kepada penyelidik Bareskrim. Kemudian pada Senin ini, penyelidik Bareskrim kembali meminta keterangan dari Ahok.
Terkait kelanjutan penyelidikan kasus itu, Sirra menyerahkan kepada pihak kepolisian.
"Kalau (penyelidik) merasa penting (Ahok) untuk dimintai keterangan pasti ada pemanggilan lagi. Tapi kalau (keterangan Ahok) dianggap cukup, apakah proses ini dihentikan, tergantung Mabes Polri," kata Sirra.
Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto mengungkapkan, gelar perkara terbuka akan dilakukan pekan depan. Rencananya penyelidik akan memanggil sejumlah saksi yang belum diperiksa, termasuk Buni Yani, pihak yang disebut telah mengunggah cuplikan video Ahok di Kepulauan Seribu.
"Gelar perkara minggu depan, minggu ini memeriksa saksi-saksi yang belum diperiksa. Minggu ini, kami harapkan 8 orang lagi (yang diperiksa) termasuk pelapor," kata Rikwanto.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mengakui bahwa ia meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian agar gelar perkara kasus Ahok dilakukan terbuka, jika hal itu dimungkinkan secara hukum. Jokowi merasa keterbukaan dalam proses gelar perkara akan membuat jernih persoalan dan menghilangkan prasangka yang muncul.
(Baca: Polri: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Tak Langgar Hukum.)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.