Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Ahmad Dhani Melaporkan Balik Pihak yang Menuduhnya Menghina Presiden

Kompas.com - 08/11/2016, 05:44 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani akan melaporkan balik pihak yang telah mengadukannya ke polisi soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dalam orasinya saat demonstrasi 4 November 2016.

Dhani merasa difitnah dan dirugikan atas laporan tersebut. Rencananya, Dhani menyampaikan laporannya itu ke polisi pada Selasa (8/11/2016).

Pada Senin (7/11/2016), Dhani dilaporkan ke polisi oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo.

Calon wakil bupati Bekasi itu dilaporkan atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo. Untuk melengkapi laporannya, Projo dan LRJ menyertakan bukti rekaman Dhani saat berorasi.

Menurut kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, pelapor telah memberikan alat bukti palsu. Ia menyebut ada upaya mengedit video Dhani berorasi tersebut.

"Ada yang dipenggal dan mengubah makna dari fakta video sesungguhnya," kata Ramdan saat jumpa pers bersama Dhani, Senin.

Ia menyampaikan, video yang menjadi viral tersebut tidak sesuai dengan isi dari aslinya. Menurut dia, Dhani tidak menjelekkan Presiden.

Ketika berorasi, kata Ramdhan, kliennya itu mengatakan bahwa kata-kata tidak senonoh itu tidak boleh diucapkan.

"Seorang Ahmad Dhani mengatakan bahwa hal-hal tersebut tidak boleh dikatakan. Jangan kemudian membalikkan fakta," kata Ramdan.

Merasa difitnah

Sementara itu, Dhani menyampaikan bahwa ia merasa difitnah. Ia menyebut Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya menjadi saksi ketika ia berorasi.

"Sang pelapor mungkin enggak ada di situ. Bukan berniat berfitnah, tetapi pengetahuan tentang hukum kurang, tidak teliti alat bukti," ujar Dhani.

Terkait masalah ini, pihak Dhani juga akan melaporkan pemilik sebuah akun Facebook yang disebutnya menyebarkan video orasi Dhani.

Pihak Dhani menilai akun itu telah menyebarkan pernyataan bernada provokatif dan fitnah.

Adapun laporan LRJ dan Projo terhadap Dhani ini tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.

 

Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Kompas TV Ahmad Dhani Pertanyakan Posisi Hukum Pelapor

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com