JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, mengaku tidak tahu adanya iklan kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, yang dibuat pihaknya dan sempat tayang di televisi.
"Saya sendiri tidak mengetahui. Kebetulan sedang berada di luar kota," kata Dimyati saat dihubungi, Selasa (8/11/2016).
(Baca: PPP Kubu Djan Faridz Tak Koordinasikan Iklan Kampanye dengan Ahok-Djarot)
Iklan kampanye kubu Djan Faridz menampilkan kontrak politik antara pihaknya dengan pasangan Ahok-Djarot.
Iklan yang sempat tayang di salah satu televisi itu telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta karena dianggap ada indikasi sejumlah pelanggaran.
Kalaupun ada yang membuat, Dimyati menduga mereka merupakan para simpatisan dan bukan kader resmi partai.
"Mungkin saja ada simpatisan atau orang yang bersemangat," ujar Dimyati.
(Baca: Soal Iklan Kampanye Ahok-Djarot yang Dilaporkan ke Bawaslu...)
Masalah iklan kampanye Ahok-Djarot yang dibuat kubu PPP Djan Faridz mencuat setelah adanya laporan PPP kubu Romahurmuziy ke Bawaslu.
PPP kubu Romi menyatakan PPP yang resmi adalah pihaknya yang mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Masalah lain adalah iklan tersebut dinilai melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.
Berdasarkan aturan itu, cagub-cawagub dan tim kampanye dilarang beriklan sendiri di media massa.
Penayangan iklan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Selain itu, waktu penayangan iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada pilkada, yakni 29 Januari sampai 11 Februari 2017.