Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HMI Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka 5 Anggotanya

Kompas.com - 09/11/2016, 06:59 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator kuasa hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Syukur Mandar, menilai bahwa penetapan lima anggota HMI sebagai tersangka terkait kericuhan pada Demo 4 November tidak tepat.

Oleh karena itu, kata dia, tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut.

"Kita akan coba menempuh upaya praperadilan ya terhadap penetapan status tersangka ini. Kita lihat perkembangannya," ujar Syukur di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016) malam.

(Baca juga: Kuasa Hukum Sekjen HMI Minta Polisi Tidak Menahan Kliennya)

Syukur menyangsikan alat bukti yang dimiliki oleh polisi dalam menetapkan lima anggota HMI sebagai tersangka.

Menurut dia, dalam kericuhan Jumat lalu, lima anggota HMI ini terprovokasi. Kendati demikian, kata dia, bukan hanya kelima anggota HMI ini yang terprovokasi. 

Syukur pun meminta agar polisi membuktikan alat bukti yang mereka miliki dalam persidangan nanti.

"Ya itu kan kewenangan polisi, kita tidak mempersoalkan itu, itu ranahnya polisi. Tapi untuk membuktikan dia (polisi) punya alat bukti atau tidak, itu kan harus di pengadilan," ucap dia.

Saat ditanya mengenai alat bukti apa yang dirasa kurang oleh tim kuasa hukum, Syukur enggan merincinya. Ia mengatakan bahwa kuasa hukum akan melihatnya nanti di pengadilan.

"Kita tidak bisa menilai. Nanti di praperadilan, nanti hakim yang menempatkan apakah bukti itu memenuhi unsur alat bukti atau tidak," kata Syukur.

Diketahui, dalam menetapkan kelima orang ini sebagai tersangka, polisi mengaku memiliki alat bukti digital berupa foto dan video terkait kericuhan tersebut.

Kelima orang ini, menurut polisi terekam video maupun foto, sedang menyerang anggota polisi.

(Baca juga: Fadli Zon Pertanyakan Dasar Penangkapan 5 Pengurus HMI)

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Sekjen HMI, Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Kelimanya disangka melanggar Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP.

Pasal tersebut mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Ancamannya, pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dalam kericuhan yang waktu itu terjadi, seorang warga meninggal dunia karena asma.

Tercatat, 21 kendaraan, baik milik TNI-Polri maupun umum, dirusak. Tiga di antaranya dibakar di tengah aksi unjuk rasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com