JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidak menahan Sekertaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Amijaya Halim, yang menjadi tersangka terkait kericuhan dalam demo 4 November.
"Untuk yang Sekjen HMI (Amijaya) tidak kami lakukan penahanan. Namun yang empat orang lainnya kami lakukan penahanan," ujar Kanit IV Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Armayni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/11/2016).
(Baca juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ketua PB HMI Terkait Demo 4 November)
Kendati demikian, Armayni enggan merinci alasan pihaknya tidak menahan Amijaya.
"Saya enggak bisa jelasin, tanya Pak Kasubdit saja (Kasubdit Kamneg AKBP Fadli Widianto)," ucap dia.
Selain Amijaya, polisi menetapkan empat tersangka lain terkait kericuhan dalam demo 4 November, yakni Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.
Kelimanya disangka melanggar Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP.
Pasal tersebut mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Ancamannya, pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dalam kericuhan yang waktu itu terjadi, seorang warga meninggal dunia karena asma.
(Baca juga: HMI Pertanyakan Alasan Penangkapan Kadernya)
Tercatat, 21 kendaraan, baik milik TNI-Polri maupun umum, dirusak. Tiga di antaranya dibakar di tengah aksi unjuk rasa.
Terkait kasus ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Mulyadi P Tamsir.