JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur PT Imemba Contractors, Boy Ishak, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap raperda reklamasi dengan terdakwa Mohamad Sanusi. Persidangan itu digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Dalam kesaksiannya, Boy menjelaskan bahwa dirinya sempat mengompori Sanusi untuk membeli mobil bermerek Jaguar. Pada akhir 2013 lalu, Boy dan Sanusi tidak sengaja bertemu di Pacific Place.
"Saya meeting dengan klien sendiri, Pak Sanusi meeting sendiri. Kita ketemu di lobby, sambil jalan, sambil ngobrol, ada showroom Jaguar," ujar Boy memberikan kesaksiannya.
Mereka berdua kemudian melihat Jaguar di showroom tersebut. Kepada Sanusi, Boy menyebut mobil itu bagus.
"Wah, ini bagus ya, Ci. Saya ikut sedikit ngompor-ngomporin beliau, bagus nih, kayak James Bond," kata dia.
Saat itu, Sanusi menyatakan bahwa dirinya memiliki mobil bermerek Audi A6. Boy kemudian menawarkan untuk membeli Audi milik Sanusi. Boy menyarankan Sanusi untuk memesan Jaguar itu.
"Rupanya berapa hari kemudian Pak Sanusi booking itu kendaraan Jaguarnya. Akhirnya saya bilang, 'Oke, Audi-nya buat saya'," ucap Boy. (Baca: Merasa Punya Utang, Pengusaha Ini Membayari Aset-aset Milik Sanusi)
Boy membeli Audi milik Sanusi Rp 700 juta. Sementara Sanusi membeli Jaguar dengan harga lebih dari Rp 2 miliar. Meskipun Sanusi yang memesan Jaguat tersebut, Boy mengaku bahwa dialah yang membayar mobil tersebut.
"Ada dua kali pembayaran. Ada Rp 500 juta dan ada Rp 1,5 miliar," tuturnya.
Boy meminta bawahannya mengurus pembayaran tersebut. Bawahan Boy yang tidak mengetahui bahwa Jaguar itu milik Sanusi kemudian mengurus mobil tersebut atas nama PT Imemba Contractors.
"Dia (bawahan Boy) pikir, 'Uangnya dari Imemba, oh ini asetnya Imemba dong'. Pak Sanusi complain ke saya. Kalau enggak salah waktu mau tuker pelat nomor," paparnya. (Baca: Puluhan Aset Sanusi, Hasil Pencucian Uang atau Milik Sendiri?)
Boy merupakan orang yang diduga memberikan suap kepada Sanusi sebesar Rp 2 miliar. PT Imemba Contractors adalah rekanan Dinas Tata Air dalam proyek pekerjaan antara tahun 2012-2015.