JAKARTA, KOMPAS - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mengusulkan kenaikan nilai jual obyek pajak sebesar 10-15 persen bagi obyek pajak bernilai lebih dari Rp 10 miliar, mulai 2017. Cara ini diharapkan menopang target penerimaan daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 7,7 triliun.
Usulan itu disampaikan Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri dalam rapat dengan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/11/2016). Rapat membahas detail Kebijakan Umum APBD-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2017 khususnya dari sektor pendapatan asli daerah.
Dalam rancangan awal KUA-PPAS, Tim Anggaran Pemerintah Daerah mengusulkan target penerimaan dari pajak daerah Rp 34,7 triliun. Dalam pembahasan, target direvisi menjadi Rp 35,23 triliun. Tambahan Rp 530 miliar diharapkan dari pajak bumi dan bangunan Rp 400 miliar, pajak penerangan jalan (PPJ) Rp 80 miliar, dan pajak parkir Rp 50 miliar.
Pencapaian target itu butuh sejumlah syarat. Edi, antara lain, mengusulkan kenaikan 10-15 persen nilai jual obyek pajak (NJOP) untuk kelompok tarif 0,3 persen, yakni obyek pajak bernilai lebih dari Rp 10 miliar.
Kenaikan target pajak parkir juga dinilai perlu dukungan berupa persetujuan dan peraturan tentang kenaikan tarif parkir. Sementara kenaikan penerimaan PPJ dihitung dengan asumsi ada kenaikan tarif dasar listrik untuk kelompok usaha dan industri.
Badan Anggaran dalam keputusannya pada akhir rapat menyetujui usulan itu. Namun, mereka memberi sejumlah catatan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Taufik meminta dinas pajak menghitung detail dampak kenaikan NJOP. Apalagi, kondisi ekonomi sedang lesu. Dia berharap, kenaikan NJOP tidak mengganggu iklim usaha.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menambahkan, meski bertujuan meningkatkan pendapatan dan hasilnya digunakan untuk membangun daerah, kebijakan menaikkan NJOP dan tarif pajak lainnya harus dihitung cermat agar tidak kontraproduktif. Apalagi, selain pajak, pengusaha turut terimbas kebijakan lain dari pemerintah.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Sarman Simanjorang berpendapat, kenaikan NJOP bisa berdampak khususnya di sektor properti. Dia berharap, Pemprov DKI memperhitungkan situasi ekonomi yang lesu sebelum menaikkan tarif sejumlah jenis pajak daerah. (MKN)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 November 2016, di halaman 28 dengan judul "NJOP Diusulkan Naik 10-15 Persen".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.