JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak langsung mencabut spanduk bernada provokatif terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah persuasif terlebih dahulu.
"Kalau langsung dicopot, ada salah paham. Pendidikan politik tetap harus ada," ujar Soni, sapaan Sumarsono, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (13/11/2016).
"Rakyat harus tahu mana boleh dan mana yang enggak boleh. Satpol PP harus membina masyarakat," kata dia.
Soni mengatakan, Satpol PP sudah mendatangi tempat terpasangnya spanduk itu. Satpol PP juga sudah berdialog dengan warga setempat.
Namun, pihak Satpol PP masih belum berani memutuskan untuk langsung mencopot.
"Ada mekanismenya. Ketika cara persuasif enggak bisa, ada tingkatannya, apa lagi yang harus dilakukan," ujar Soni.
Soni mengatakan, Pemprov DKI lebih memilih mengedepankan cara persuasif dalam hal ini. Dia tidak ingin asal copot agar masyarakat paham tentang aturan pemasangan spanduk.
"Saya lebih yakin pendekatan persuasif lebih bagus karena yang memasang kan punya hati juga," ujar Soni.
Spanduk yang dimaksud terpampang di pinggir Jalan Fachrudin, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).
(Baca: Spanduk Berisi Provokasi terhadap Ahok Terpasang di Kebon Sirih)
Spanduk itu berisi tulisan bernada provokatif, yakni ajakan untuk menangkap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, gubernur petahana DKI yang kini menjadi salah satu calon gubernur pada Pilkada DKI 2017.
Spanduk tersebut dibentangkan di papan dan diletakkan di pinggir jalan di sebelah bangunan Apartemen Boulevard. Letaknya persis di depan sebuah akses masuk sebuah ruko.