JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Gatot Brajamusti sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mantan muridnya. Kepada penyidik, Gatot mengakui telah melakukan hal tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gatot setelah polisi melakukan pemeriksaan teerhadap dirinya pada Selasa (8/11/2016) lalu.
"Hasil tes DNA (deoxyribonucleic acid) sudah identik juga, yang bersangkutan tidak bisa mengelak. Sejak itu juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/11/2016).
Pada pemeriksaan Selasa lalu, kata Awi, Gatot dicecar sebanyak 38 pertanyaan oleh penyidik. Dari pemeriksaan tersebut, semua yang disangkakan oleh pelapor tidak ada satu pun yang di bantah oleh Gatot.
"Intinya, yang bersangkutan tidak mengelak semua pernyataan dari pelapor," ucap dia.
Awi menambahkan, saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Setelah lengkap, berkas tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Gatot dengan Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 285 dan 286 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat seseorang berinisial C (26), melaporkan Gatot Brajamusti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 8 September 2016. C melaporkan Gatot telah memerkosanya saat berusia16 tahun.
Adapun korban kedua melaporkan Gatot ke SPKT pada 14 September 2016. Keduanya mengaku dicekoki aspat yang belakangan diketahui merupakan sabu, sebelum diperkosa Gatot.