Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Panggil Ahmad Dhani Terkait Kasus Dugaan Penghinaan Presiden

Kompas.com - 14/11/2016, 15:57 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan memanggil musisi Ahmad Dhani untuk dimintai keterangan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Pemanggilan ini dalam rangka menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Projo terhadap Dhani.

"Iya akan kita panggil semuanya (pelapor, LRJ dan terlapor, Ahmad Dhani)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/11/2016).

(Baca juga: Ahmad Dhani Ingin Bangun Museum Besar di Bekasi )

Awi menyampaikan, sebelum memanggil Dhani sebagai terlapor dan LRJ sebagai pelapor, penyidik akan mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.

Selain itu, penyidik akan meminta keterangan dari para ahli terkait kasus ini. Setelah selesai mengumpulkan alat bukti, penyidik akan melakukan gelar perkara.

Hasil dari gelar perkara tersebut akan menentukan apakah kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan atau dihentikan.

"Penyidik yang akan tentukan (kelanjutan kasus ini), kita tunggu proses dari penyidik hasilnya apa," ucap dia.

LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dalam melaporkan Ahmad Dhani, LRJ dan Projo membawa rekaman saat Ahmad Dhani berorasi pada demo 4 November lalu.

Selain itu, mereka membawa beberapa saksi yang menurut mereka menyaksikan langsung ketika Ahmad Dhani menghina Presiden Jokowi.

Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

(Baca juga: PKS Bekasi Tak Mau Berkomentar soal Kasus Ahmad Dhani)

Merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan, Dhani melaporkan pemilik akun Facebook bernama Indra Than ke polisi.

Calon wakil bupati Bekasi itu mengatakan, Indra Than telah menyunting video saat dirinya berorasi pada demo 4 November 2016 lalu di depan Istana Negara, Jakarta.

Kemudian, menurut Dhani, Indra mengunggah video yang disuntingnya ke akun Facebook pribadinya.

Adapun laporan yang dibuat Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.

Dalam laporan ini, polisi menyangkakan Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kompas TV Ahmad Dhani Bantah Menghina Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com