JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku sudah mempelajari berbagai penolakan yang terjadi kepadanya di beberapa lokasi kampanye. Menurut Ahok, warga yang menolak dirinya bukanlah warga setempat.
"Kami sudah pelajari, orang yang ngusir-ngusir atau tempel spanduk penolakan itu bukan orang dari tempat yang sama (warga setempat)," kata Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Ahok menjelaskan, dia akan tetap berkampanye mengunjungi warga meskipun banyak penolakan. Rencananya, ia akan mengunjungi warga setelah menerima aduan warga di Rumah Lembang, pada pagi harinya.
Dia membuka layanan aduan warga mulai pukul 08.00-10.00. Setelah itu, barulah dia blusukan ke beberapa lokasi.
"Kalau ada penolakan, lihat saja, ini orang lokal atau orang dalam? Lagipula syarat jadi gubernur kan 50 persen plus 1, enggak mungkin bisa dapat 100 persen," kata Ahok.
Ahok tak mengetahui apakah oknum penolak dirinya diorganisir oleh lawan politiknya. Ia menyerahkan permasalahan tersebut kepada kepolisian.
Ahok sebelumnya pernah ditolak saat berkampanye di Rawa Belong, Jakarta Barat, dan Kedoya Utara, Jakarta Barat. Tim pemenangan telah melaporkan hal ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
"Kami bisa lapor polisi, tangkapin juga orang yang menghalangi kami kampanye," kata Ahok.
Adapun di dalam Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diatur tentang pelarangan bagi setiap orang untuk mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye.
Pelaku penghalang kampanye terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda maksimal Rp 6 juta.