JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai terlapor dalam dugaan kasus penistaan agama menghadirkan enam saksi ahli di gelar perkara yang diselenggarakan oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Ada enam saksi fakta. Tapi enggak bisa kami sebutin, kami hormati proses," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2016).
Saksi ahli yang dihadirkan ada ahli tafsir, ahli bahasa, ahli agama, dan ahli pidana. Ahok sendiri, kata dia, tidak akan menghadiri gelar perkara tersebut. Hanya tim kuasa hukum yang akan datang mewakili Ahok.
Sirra menjelaskan, ada sekitar 20-30 kuasa hukum yang akan menghadiri gelar perkara.
"Pak Ahok tidak datang karena sudah sosialisasi menerima tamu warga di Rumah Lembang. (Ahok tidak hadir) bukan karena khawatir ricuh, sudah pada dewasa kok," kata Sirra.
Rencananya gelar perkara akan dihadiri oleh para pelapor yang jumlahnya 11 orang, terlapor yakni Ahok atau diwakili pengacaranya, para ahli, para penyelidik kasus itu, serta Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III sebagai pengawas yang sifatnya netral. (Baca: Gelar Perkara Akan Tentukan Kelanjutan Kasus Ahok)
Kemudian, kemungkinan pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016), penyidik akan mengambil kesimpulan apakah status penyelidikan bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak. Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto yang memimpin gelar perkara akan mengumumkan hasilnya.
Adapun penyelenggaraan gelar perkara secara terbuka ini merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Tito agar tidak ada prasangka negatif dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama.
Ahok dituduh melakukan penistaan agama karena mengutip ayat suci saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.